Pada kesempatan tersebut Akhmad Tamzil mengatakan raperda sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan setrum dan putas merupakan kebutuhan mendesak bagi Kabupaten HST.
Hal tersebut, kata dia, karena tindakan penangkapan ikan dengan setrum dan putas atau sejenisnya tindakan yang berbahaya dan mengancam ekosistem dan budi daya ikan di perairan HST dan menjawab tuntutan masyarakat akan pentingnya penegakan hukumnya.
Pengajuan raperda tersebut, kata dia langkah kongkrit untuk mencegah kerusakan alam namun perlu dipelajari bersama peraturan tingkat pusatnya.
Dijelaskannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 pada Bab XV berkaitan dengan ketentuan pidana, telah diatur delik (perbuatan) yang dapat dipidana sehingga penyusunan konstruksi pidana dalam raperda perlu dikaji lebih lanjut.
"Fungsi penegakan hukum berkaitan dengan penangkapan ikan secara ilegal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan nantinya,"katanya.
Terkait Raperda Penanggulangan Miras, kata dia prinsipnya pemerintah kabupaten menyambut baik mengingat dampak buruk yang ditimbulkan penggunakan miras khususnya bagi generasi muda namun perlu juga dikaji kewenangan yang dimiliki pemerintah kab/kota dalam pengaturan minuman beralkohol.
Ruang lingkup dan obyek sasaran, kata dia dalam raperda miras perlu diperjelas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
Ditambahkannya pemerintah kabupaten HST sudah mempunyai perda nomor 12 tahun 2001 tentang laranga minuman beralkohol, sehingga pembahasan draft raperda miras tentang penanggulangan miras hendaknya menjadi bentuk penyempurnaan atas perda nomor 12 tahun 2011.
Tujuan Raperda penanggulangan miras sangat penting untuk menjaga citra daerah HST yang agamis dan terkenal dengan kota pesantren sehingga kekhawatiran banyak pihak dengan maraknya penggunaan miras maupun penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan obat untuk memproduksi miras dapat diredam. (Fat/Humas/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.