"Sidang isbat nikah hasil kerja sama antara Badukcapil dengan Pengadilan Agama Batulicin sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat tanah bumbu," kata Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Tanah Bumbu, Hanafiah di Batulicin, Sabtu.
Dikatakan, sebanyak 60 pasangan tersebut telah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti pengakuan resmi administrasi dari pemerintah.
Dengan demikian, lanjut dia, pasangan suami-istri itu akan mendapatkan bukti buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah secara administri dan diakui oleh negara. Buku nikah merupakan salah satu persyaratan penting untuk membuat akte kelahiran anak dari pasangan yang bersangkutan.
Para pasangan suami-istri tidak dibebani biaya sidang isbat nikah, dan semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Sidang isbat nikah dikhususkan bagi pasangan suami-istri yang sebelumnya sudah memiliki keturunan atau anak melalui perkawinan secara agama namun masih belum tercatat dalam administrasi negara," katanya.
Sidang isbat pernikahan dilatarbelakangi adanya undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah atau negara agar lebih meningkatkan pelayanan publik di bidang kependudukan.
Ada tiga program nasional dalam hal ini yang dilanjutkan oleh Pemkab Tanah Bum Bumbu, yaitu tertib database kependudukan dan catatan sipil, tertib nomor induk kependudukan, serta tertib dokumen kependudukan dan catatan sipil.
Menurut dia, sidang isbat nikah dilaksanakan mengingat masih banyak warga Tanah Bumbu yang selama ini masih belum memiliki akta kelahiran anak serta dokumen kependudukan lainnya.
Melalui sidang isbat nikah, nantinya menghasilkan keputusan pengadilan agama tentang pengesahan status pernikahan suami-istri yang diakui oleh negara dengan bukti buku nikah sebagai syarat pembuatan akta kelahiran anak dari pasangan yang bersangkutan.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.