Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Difriadi Darjad, membuka gelar sidang isbat di hadapan pasangan suami istri yang ingin mendapatkan sebuah pengesahan atas status pernikahan yang sudah dilakukan secara sariat Islam.
Wakil Bupati Tanah Bumbu Difriadi Darjad, Kamis menuturkan, sidang isbat atas pengesahan sebuah pernikahan merupakan keperdulian pemerintah daerah, melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat guna memfasilitasi masyarakat mendapatkan buku akte nikah yang merupakan bukti pengesahan pernikahan dari pengadilan agama.
Ia menambahkan dengan kepemilikan atas buku akte nikah tentunya dapat dipergunakan untuk syarat administasi dalam pembuatan akte kelahiran anak, disamping itu akte buku nikah tersebut dapat juga dipergunakan untuk syarat pengurusan surat-surat lainnya.
"Sebelumnya, masyarakat yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dilatarbelakangi oleh kondisi tertentu seperti halnya jarak yang jauh antara pemukiman masyarakat dengan pelayanan KUA," terangnya.
Selain itu juga dilatar belakangi oleh adat istiadat ataupun budaya masyarakat tertentu, sehingga perkawinan tersebut dilakukan hanya melewati penghulu kampung setempat walaupun secara agama disahkan oleh syariat islam namun secara administratif belum terdaftar di KUA, ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu H.M. Hanafiah melalui Kepala Bidang Kependudukan Murhansyah, acara sidang isbat pengesahan, pernikahan tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Tanah Bumbu diikuti 150 pasangan suami istri yang datang di berbagai kecamatan.
"Syarat untuk menjadi peserta sidang isbad pengesahan pernikahan para peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan suami istri dari kepala desa setempat, serta harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk Suami istri serta para peserta diwajibkan membawa 2 orang saksi," pungkasnya.
Sementara itu, sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974.
Pemohon diminta mengisi formulir pengajuan sidang isbat, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadirkan bukti dan saksi, dan akhirnya menerima keputusan pengadilan.