Mengingat operasional kapal perintis yang saat ini berlangsung sudah mendekati akhir tahun sehingga berakhir pula kontrak kerjanya,
Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memastikan pengadaan jasa layanan kapal perintis rute Kotabaru-Pulau Sembilan dan sekitarnya untuk periode 2016, dilelang pada Oktober 2015.


Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, di Kotabaru, Senin mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut, agar pelaksanaan pengadaan jasa layanan kapal perintis untuk periode 2016 dimajukan.

"Mengingat operasional kapal perintis yang saat ini berlangsung sudah mendekati akhir tahun sehingga berakhir pula kontrak kerjanya, sehingga perlu dilakukan pelalangan secepatnya," katanya.

Selain itu, penyegeraan pelelangan dimaksudkan mengantisipasi terjadinya keterlambatan kontrak kerja seperti yang terjadi periode 2015 hingga berakibat pada terkatung-katungnya layanan bagi masyarakat Kotabaru khususnya di Pulau Sembilan, kepualauan dan sekitarnya.

Menurut dia, dimajukannya pelalangan terhadap jasa layanan kapal perintis juga ditujukan agar jeda waktu yang panjang itu dapat menjaring calon peserta yang turut dalam penyediaan jasa pelayaran ini.

Sehingga lanjut dia, daerah akan mendapat banyak pilihan, tentunya lebih memngutamakan bagi kapal perintis yang memenuhi standar keselamatan pelayaran baik penumpang dan barang sebagaimana yang diinginkan dalam pelelangan tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan, ada sejumlah kemajuan program kerja penyediaan jasa layanan ini, diantaranya interval atau jadwal pelayaran yang tadinya hanya 10 kali dalam sebulan, untuk 2016 ditingkatkan menjadi 20 kali sebulan.

Bahkan tambah Syairi, rute pelayarannya juga akan diperluas bukan hanya Kotabaru-Pulau Sembilan, tapi ditambah ke daerah-daerah kepulauan sekitar seperti Matasiri, Marabatuan dan sekitarnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat di daerah kepulauan yang selama ini masih sangat kesulitan mendapatkan layanan transportasi jika hendak berinteraksi dengan daerah lainnya.

Sementara disoal tentang nilai kontrak dan tarif resmi yang ditentukan, politisi Partai PDIP ini menyebut, nilai kontrak jasa layanan kapal perintis sekitar Rp1 miliar untuk pekerjaan satu tahun.

"Khusus menyangkut besaran tarif bagi penumpang, kami belum tahu persis bagaimana aturannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun yang jelas jangan sampai memberatkan bagi masyarakat, karena pada dasarnya pekerjaan ini sudah disubsidi pemerintah," katanya.

Pewarta: Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026