Menurut anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu, pelaksana pembangunan daerah dan masyarakat semestinya tertumpu pada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Calon anggota legislatif atau DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi menyoroti pola kerja pemerintah provinsi setempat, seperti halnya dalam penanganan pembangunan pendidikan dan kesehatan.


Sorotan politisi senior Partai Golkar itu usai gladi bersih dirinya yang menjadi pengganti antarwaktu (PAW) keanggotaan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Selasa.

 Menurut anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu, pelaksana pembangunan daerah dan masyarakat semestinya tertumpu pada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).

 Karena, tegas mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, Pemkab/Pemkot yang mempunyai wilayah, sehingga mereka lebih mengetahui kebutuhan ril dari daerah dan masyarakat setempat.

 "Sedangkan pemerintah provinsi (Pemprov) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi sifatnya hanya koordinasi," ujar Puar yang resmi sebagai PAW keanggotaan DPRD Kalsel terhitung mulai 9 September 2015.

 Oleh karena itu, dia menyatakan, sekembali dirinya sebagai anggota DPRD Kalsel akan mencoba mengusul atau mengubah pola kerja SKPD Pemprov yang tak lagi sibuk dengan pekerjaan, sementara fungsi koordinasi terabaikan.

 "Ke depan dalam pelaksanaan pembangunan sebaiknya dengan sistem transfer pendanaan, biar Pemkab/Pemkot sebagai pelaksana," saran wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) IV Kalsel menjawab wartawan anggota Press Room DPRD provinsi setempat.

 "Dengan sistem koordinasi pada SKPD Pemprov dan Pemkab/Pemkot sebagai pelaksana, mungkin pembangunan tersebut bisa lebih efesien dan efektif," demikian Puar Junaidi, didampingi nyonya saat gladi kotor/bersih untuk PAW keanggotaan DPRD Kalsel.

 Puar menggantikan H Idis Nurdin Halidi yang sama-sama dari Partai Golkar serta dapil IV Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

 Penggantian mantan Bupati Tapin dua periode itu sebagai anggota DPRD Kalsel yang baru setahun tersebut, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan usia tua dan mau tinggal bersama keluarga (anak-istri) di Bandung, Jawa Barat. 

 Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel H Syariful Hanafi menerangkan, PAW Puar menggantikan Idis sebagai anggota legislatif provinsi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.63-501 tahun 2015 tanggal 28 Agustus 2015.

 Sesuai peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel, Puar menggatikan posisi Idis pada alat kelengkapan dewan (AKD), antara lain di Komisi IV bidang kesra lembaga legislatif tersebut, yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan.   

Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026