"Selain kami ungkap tujuh laporan polisi, kami juga menangkap pelakunya," tutur Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur Wardhanan di Satui, Senin.
Ia mengatakan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi di wilayah Kecamatan Satui pada Bulan Juli 2015 hingga Agustus 2015.
Sedang untuk pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Cimmang dan Hasrul keduanya warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Terus dikatakannya, selain pelaku Cimmang dan Hasrul, masih ada dua pelaku lainnya yang saat ingin ditangkap sempat lebih dulu melarikan diri.
"Dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Jarum dan Jabbar," ucap perwira muda lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancaman hukuman di atas tujuh tahun.
"Polsek Satui akan menindak tegas bagi siapa saja yang berani melakukan tindak kriminalitas ataupun kejahatan di wilayah ini tanpa tebang pilih dan penerapan hukumnya," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.