Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Yunaedi, meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Peresmian lembaga yang awalnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Martapura dilaksanakan di lembaga yang berlokasi di Jalan Pintu Air Martapura, Rabu.
"Perubahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujarnya.
Ia mengatakan, peresmian dua lembaga itu bukan hanya perubahan nomenklatur tetapi perwujudan suatu transformasi penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dijelaskan, transformasi merupakan upaya menyiapkan ABH Indonesia agar tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun sebagai pelajaran hidup bagi kehidupannya.
"Bukan tidak mungkin, ABH yang dibina menjadi pemimpin Indonesia yang lebih maju, adil dan mandiri," ujarnya membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Ditekankan, penanganan ABH berpedoman asas-asas yang melekat pada anak meliputi perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik anak dan penghargaan pendapat anak.
"Penanganannya harus sinergis seluruh pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah, pemerhati dan akademisi termasuk orang tua anak yang bersangkutan," ungkapnya
Dikatakan, perbedaan LPKA dengan lapas adalah penanganan anak yang difokuskan kepada pembinaan ABH baik strategi pembinaan maupun fasilitas di blok khusus anak.
"Blok khusus bagi ABH dilengkapi sejumlah fasilitas ramah anak seperti peralatan olahraga, perpustakaan, ruangan lab komputer dan ruangan kreasi anak," katanya.
Peresmian LPKA ditandai dengan pelepasan pintu teralis besi di blok D khusus anak disaksikan Wakil Bupati Banjar, kapolres, perwakilan kejaksaan, pengadilan dan unsur TNI