Kita perlu mengonsultasikan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut ke Kemenkum HAM, agar Perda itu nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata alumnus Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) BanBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalimantan Selatan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut yang juga anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Suripno Sumas mengemukakan itu sebelum bertolak ke Jakarta, Selasa malam.
 Selain itu, mungkin ada masukan-masukan yang berharga dari Kemenkum HAM terhadap Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota.
 Pasalnya, menurut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergelar sarjana hukum dan magiste hukum itu, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel masih belum maksimal.
 Karena itu, guna lebih memaksimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut atas usul Komisi I DPRD Kalsel, lembaga legislatif tingkat provinsi ini mengajukan Raperda inisiatif.
 "Dengan keberadaan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu nanti dapat lebih memaksimalkan bantuan hukum kepada masyarakat," lanjut mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut.
 Sebab, ungkapnya, melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) juga sudah ada alokasi dana buat bantuan hukum untuk masyarakat miskinn yang penanganannya bisa melalui Kanwil Kemenkum HAM provinsi setempat.
 "Menurut rencana konsulatasi Pansus Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel itu ke Kemenkum HAM, 29 Juli 2015," demikian Suripno Sumas.
 Sebelumnya, 23-25 Juli lalu Pansus Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel itu studi komparsi ke Jawa Timur (Jatim) karena di provinsi itu sudah ada Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
 Perda tersebut Nomor 9 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Di Jatim yang diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Jatim. Â
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.