....kita terus memantau bagaimana progres dari pembicaraan yang melibatkan pihak-pihak terkait, kondisi terkini tinggal teknis bagi hasil yang akan diputuskan melalui surat keputusan Dirjen dan Gubernur,"
Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Bagi hasil untuk Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, atas pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku, tinggal menunggu surat keputusan Dirjen Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

"Kita terus memantau bagaimana progres dari pembicaraan yang melibatkan pihak-pihak terkait, kondisi terkini tinggal teknis bagi hasil yang akan diputuskan melalui surat keputusan Dirjen dan Gubernur," kata Ketua DPRD Kotabaru Alfisah di Kotabaru, Sabtu.

Menurut dia, putusan dimaksud lebih pada pelaksanaan teknisnya dan bukan menyangkut besarannya, sebab hal ini sudah ada kesepakatan semua pihak antara Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel bersama Pemkab Mejene dan Pemprov Sulbar.

Negosiasi kedua belah pihak yang dimediasi Wakil Presiden Yusuf Kalla pada Maret lalu menghasilkan kesepakatan, bagi hasil participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian dengan porsi 50:50.

Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin wakil presiden, menghasilkan kesepakatan bagi hasil atau PI atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.

Menurut Alfisah, bagi Kotabaru kesepakatan ini merupakan sebuah keuntungan, sebab dari sembilan titik potensi migas yang ada di blok Sebuku ini, hanya tiga titik yang berada di wilayah Kotabaru sedangkan enam titik lainnya masuk wilayah Majene, Sulbar.

Selain itu, mengacu pada ketentuan meski secara administrasi keberadaan Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru, namun jarak titik eksploitasi lebih dari 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kita bersyukur, dengan porsi PI 50 persen yang didapat, meski nantinya akan berbagi dengan provinsi, akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkapnya.


Pewarta: Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026