Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Rabu (22/6) mengatakan, mobil tangki tersebut melintas pada malam hari karena dicuriga maka diamankan saat berada di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.
Saat ini polisi sedang menindak lanjuti dan terus berjalan hingga pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut yang diketahui dari PT Cahaya Junjung Buih Banjarmasin yang diketahui berinisial H. Sup (43).
Menurut penuturan sopir solar tersebut mau dikirim keh Kintap Kabupaten Tanah Laut atas permintaan konsumen disana.
Kecurigaan polisi hingga berbuntut diamankannya mobil tangki berisikan solar itu dikarenakan mobil tersebut melakukan pengiriman pada malam hari padahal Depo Pertamina pada sore hari sudah tutup.
Dengan adanya hal tersebut polisi yang melakukan pemantauan dikawasan Jalan Gatot Subroto menemukan mobil tangki itu dan langsung saja distop dan diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.
Hingga kini pemeriksaan dan kasus solar tersebut terus berlanjut proses hukumnya dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan terhadap satu saksi yang rencananya dari pihak Pertamina untuk mengetahui solar tersebut.
Hasil penyidikan sementara, pemilik usaha PT Cahaya Junjung Buih berinisial H. Sup dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas terkait tindak pidana tidak memiliki izin usaha niaga, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun, demikian Andi. (Gun/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.