"Oknum Satpam tempat hiburan itu kami tangkap tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat itu mereka ingin melakukan transaksi dengan konsumennya," ucap Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Rabu.
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di tempat hiburan malam Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi dengan barang bukti yang ditemukan berjumlah puluhan butir ekstasi jenis ineks.Â
"Oknum Satpam tempat hiburan itu kami tangkap tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat itu mereka ingin melakukan transaksi dengan konsumennya," ucap Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Rabu.
 Ia mengatakan, kedua pelaku penjual dan pengedar puluhan butir ineks itu diketahui bernama Rusman alias Mayor (43) dan Zulkifli alias Anang (42) keduanya warga Jalan Veteran Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur.Â
 Kedua pelaku itu ditangkap disekitar kawasan Jalan Gatot Subroto V Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (20/6) siang sekitar pukul 13.00 wita.Â
Terus dikatakannya, Rusman dan Zulkifli sudah menjadi target operasi pihak Direktorat Narkoba Polda Kalsel, karena berdasarkan informasi mereka sering menjual dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Mereka kami tangkap saat hendak transaksi dengan konsumennya dan langsung kami geledeh sepeda motor yang digunakannya dan ditemukan 50 butir ineks logo chennel dan satu paket sabu-sabu seberat 2,7 gram," tuturnya.
Karena ditemukan barang bukti ineks dan sabu-sabu maka kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Kalsel, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana narkotika yang mereka perbuat.
 Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Â
Pewarta: Gunawan Wibisono: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.