Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil membongkar dan menggerebek pembuatan oli palsu dari berbagai merk yang ada di wilayah kota setempat.
"Kami gerebek rumah yang di dalamnya terdapat pembuatan oli palsu secara manual, setelah pembeli atau pelanggannya kami tangkap lebih dulu dan langsung kami kembangkan," tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, pertama kali yang ditangkap adalah pembeli atau pelanggan dari oli palsu tersebut dan diketahui bernama Rudi Rosadi (42) warga Sei Jinggah Banjarmasin Utara.
Pelaku Rudi ditangkap di kawasan Banua Anyar Jalan Pangeran Hidayattullah Banjarmasin Timur Pada Senin (22/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita di mana di dalam mobil Avanza warna putih DA 7315 AU yang ia kendarai ditemukan 10 dus oli palsu untuk sepeda motor dari berbagai merk.
Pelaku Rudi langsung diintrogasi dan mengaku membeli oli palsu itu dari temannya bernama Faturrahman (35) warga Gardu Mekar Indah Rt 22 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut pada Selasa (23/6) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita ke rumah Faturrahman, saat sampai di rumah pelaku pembuat oli palsu ternyata benar digudang belakang ditemukan enam drum oli dan puluhan jerigen berisikan limbah oli (oli bekas).
Selain menemukan barang bukti tersebut polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti puluhan oli palsu botolan dari berbagai merk yang siap diedarkan.
Pemilik oli palsu Faturrahman saat itu berada di rumah dan langsung diringkus pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan, sebelum pelaku berpikir untuk melarikan diri.
"Semua barang bukti oli palsu untuk sepeda motor dan satu mobil Avanza serta kedua pelaku itu kami bawa ke Polresta Banjarmasin dan dilakukan pemasangan garis polisi di tempat kejadian guna proses hukum lebih lanjut," tutur macan satu Polresta Banjarmasin itu.
Untuk kedua pelaku Rudi dan Fatur sudah dilakukan pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan nantinya akan dilakukan penahanan atas perbuatan mereka.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 90 dan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 Tentang Pemalsuan Merk dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Guna diketahui dalam pengembangan kasus dan penggerebekan ke tempat pembuatan oli palsu itu langsung dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH beserta Waka Polresta AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK, Kabag Ops Kompol Raymond SIK, Kasat Reskrim Wildan Alberd SIK dan Kasat Narkoba Kompol Awilzan SIK.
Sementara itu tersangka Rudi Rosadi mengatakan dirinya bekerja sama dengan Faturrahman untuk mengedarkan oli palsu itu baru satu minggu dan setiap botol ia mengambil keuntungan Rp1.000 hingga Rp1.500 dari harga pengambilan sebesar Rp27.000/botol dan dijual kembali seharga Rp28.000/botol hingga Rp28.500/botol.
"Oli palsu itu saya edarkan ke wilayah Kecamatan Kuala Kurun, Kalimantan Tengah dan bisa kerja sama dengan Fatur karena harga olinya murah namun sempat curiga kalau oli ini palsu, tapi namanya tuntutan ekonomi ya tetap aja saya edarkan," tuturnya saat di ruang penyidikan.
Selain itu Faturrahman tersangka pembuat oli palsu mengatakan dirinya sudah enam bulan bekerja membuat oli tersebut dan sudah puluhan bahkan ratusan oli palsu yang dibuat dan diedarkan.
Sedangkan dalam pembuatan oli ini dirinya hanya mengambil keuntungan sebesar Rp5.000/botol dari harga modal Rp22.000/botol dan dijual kepelanggan sebesar Rp27.000/botol.
"Yang saya tahu pelanggan ada yang berasal dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel dan sekitar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk wilayah Banjarmasin tidak ada," ucapnya sambil tangan diborgol.