Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang wakar penjaga malam di Pasar Pekauman Banjarmasin  MR (20) warga Jalan Trikora, Guntung Payung, Banjarbaru, karena kedapatan menjaul satu paket sabu-sabu ke konsumennya.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit III, Ipda Pol Suryanthi di Banjarmasin, Minggu (19/6) mengatakan, MR diamankan saat bertransaksi barang jenis narkotika yang diduga sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Unit III pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 23.00 wita di kawasan jalan Rantauan Timur II Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Kanit III menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga pasar yang merasa tertanggu karena sering adanya transaksi narkotika dikawasan pasar Pekauman itu.

Mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan diketahui, MR ternyata sering melakukan transaksi haram dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan barang bukti MR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maximal 20 tahun atas perbuatan yang dilakukannya sebagai kurir sabu-sabu, terang Santi.

Sementara itu, MR mengakui bahwa satu paket sabu-sabu itu bukan lah berisikan sabu-sabu melainkan berisikan gula, karena hanya sekedar untuk menipu konsumennya dan mengambil duit pembayaran atas transaksi itu.

Ia juga mengatakan bahwa satu paket sabu-sabu yang diduga palsu itu dia jual kekonsumen yang membeli seharga Rp250 ribu dan uang tersebut digunakannya untuk biaya keperluan hidup sehari-hari karena penghasilannya sebagai wakar tidak mencukupi.

"Satu paket sabu-sabu yang diamankan polisi dari tangan saya itu bukan lah berisikan sabu-sabu tapi gula, dan rencananya mau dijual dengan harga Rp250 ribu kepada pembeli, hasilnya buat makan dan lainnya," ucap laki-laki yang sudah dua kali masuk penjara untuk kasus membawa senjata tajam dan penganiayaan. gun*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026