Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus tiga pria yang menjadi pelaku pesta sabu-sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk penanganan lebih lanjut kasus itu.
"Saat diamankan kami temukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,65 gram, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya serta lengkap dengan alat hisapnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Minggu (12/4).
Pesta narkoba yang diungkap polisi itu terjadi di rumah tersangka SP (45) yang sehari-hari bekerja sebagai wakar alias penjaga malam di Jalan Veteran Komplek A. Yani Kota Banjarmasin.
Sebanyak dua pelaku lainnya, yaitu KR (40), sopir dan EV (51), tukang tambal ban di tepi jalan.
"Miris memang, tapi itulah faktanya. Narkoba bisa merusak siapa saja baik kalangan berduit maupun rakyat jelata," kata dia.
Ia menyebut KR menjadi penyedia sabu-sabu yang dikonsumsi bersama kedua temannya tersebut.
Dalam penggeledahan oleh tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, di mobil dengan sopir KR, ditemukan barang bukti narkoba itu dalam jumlah cukup banyak, di antaranya dua paket sabu-sabu dengan berat 200,05 gram, 699 butir ekstasi warna hijau muda berlogo "Mahkota" dengan berat 224,8 gram.
Selain itu, dua bungkus serbuk ekstasi warna abu-abu dengan berat 6,25 gram serta dua bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 8,78 gram.
"Saat ini masih terus kami telusuri jaringan pemasok narkoba kepada tersangka KR. Dari barang bukti narkoba yang dikuasainya, pelaku bisa dikategorikan pemain cukup besar dalam peredaran sabu-sabu dan ekstasi," kata Iwan.
Tersangka KR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.