Pemerimtah Provinsi Kalsel telah menebus uang diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara Rp1,32 miliar kepada pihak ahli waris korban, agar memaafkan dan memberikan ampunan kepada TKI terpidana mati asal HSU ini,"
Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Kepulangan enam orang tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang terbebas dari hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi disambut haru oleh para kerabat yang telah menunggu kedatangannya.

Tangis haru para kerabat dari enam orang tenaga kerja Indonesia (TKI) langsung pecah, begitu melihat anggota keluarga mereka bisa pulang dengan selamat dan tiba di aula kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis sore.

Bukan hanya para kerabat para TKI, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga menyambut kepulangan ke enam orang tersebut, yang telah diperjuangkan ke bebesannya sejak beberapa tahun terakhir.

Kepulangan enam TKI asal Kabupaten HSU ini, diantar langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Resnawan dan Wakil Direktur Perlindungan Warga Indonesia di Luar Negeri pada Kementerian Luar Negeri HM Surya.

Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan setelah menjalani proses peradilan selama hampir 9 tahun, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemkab HSU akhirnya bisa membebaskan sebanyak enam TKI asal HSU yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

"Pemerimtah Provinsi Kalsel telah menebus uang diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara Rp1,32 miliar kepada pihak ahli waris korban, agar memaafkan dan memberikan ampunan kepada TKI terpidana mati asal HSU ini," kata Rudy.

Menurut Rudy, tidak mudah mendapatkan maaf pihak keluarga korban. Pemerintah RI melalui Konsulat Jendral (Konjen) di Arab Saudi telah melakukan upaya formal dan informal kepada pihak keluarga korban.

"Akhirnya ahli waris korban pada 14 Juli 2014 akhirnya bersedia memberikan maaf tanpa meminta diyat sama sekali, namun karena korban memiliki seorang anak yang masih dalam tanggungan akhirnya oleh pihak pengadilan Arab Saudi dikenakan denda atau biaya kompensasi sebesar 400 ribu riyal atau Rp1,32 miliar.

Sebelumnya, Rabu (3/6) serah terima TKI dilakukan di Kementerian Luar Negeri kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dengan diterimakan Gubernur Kalsel H Rudy Arifin disaksikan Wagub H Rudy Resnawan dan Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi.

Keenam TKI akhirnya tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kamis (4/6) pagi dan dipulangkan ke Kota Amuntai.

Kepulangan keenam TKI disambut haru pihak keluarga yang sudah menantikan kedatangannya di Mess Negara Dipa Amuntai mulai pukul 11.30 wita.

Keenam TKI asal HSU yang bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi yakni Saiful Mubarak bin Abdullah, Sam`ani bin Muhammad Niyan, Muhammad Rusydi Muhyi Jamli, Ahmad Zizi Hartati dan Abdul Aziz Supiani, sedang Muhammd Daham berasal dari Kabupaten Tapin namun memiliki KTP HSU.

Bupati HSU H Abdul Wahid mengatakan upaya yang ditempuh Pemkab HSU untuk membebaskan kelima warganya yakni dengan mengirim Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Almarhum Zailani Abin Dullah melaksanakan ibadah Umroh sekaligus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban.

Upaya lain dengan berkirim surat memohon bantuan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk bisa membayarkan uang diyat guna pembebasan para TKI.

"Atas nama Pemkab dan Masyarakat HSU menyampaikan terima kasih kepada Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi yang telah membantu pembebasan TKI," kata Wahid.

Wahid juga berterima kasih atas bantuan dan dukungan Kementerian Luar Negeri, KJRI di Arab Saudi dan Pemrov Kalsel.

"Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi warga kita agar menempuh jalur resmi untuk berangkat kerja ke luar negeri," katanya.

Sam`ani salah satu TKI yang bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut, mengaku tidak menyangka bisa berkumpul dengan seluruh anggota keluarganya kembali, setelah berbagai peristiwa yang dialami di Arab Saudi.

"Kami sangat berterimakasih karena pemerintah telah memperhatikan dan membebaskan kami," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026