Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level IV sejak 10-23 Agustus 2021.
"Pemberlakukan PPKM level IV tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri No 31 Tahun 2021 tentang COVID-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah di Batulicin Kamis.
Dia mengatakan, untuk menyikapi adanya pemberlakukan PPKM level IV, kini satgas penanganan COVID-19 Tanah Bumbu membuat penyekatan-penyakatan di Kecamatan Simpang Empat tepatnya di Desa Ampar yang berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru.
Kecamatan Mentewe, Pelabuhan speed boad, Pelabuhan Samudra, Pelabuhan Feri Batulicin kemudian pelbauhan-pelabuhan lain yanag ada di Tanah Bumbu.
"Tujuan dari penyekatan itu adalah untuk menekan adanya mobilisasi masyarakat yang hendak masuk maupun keluar dari Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
Bukan hanya itu, Satgas COVID-19 Tanah Bumbu juga mengintruksikan kepada pemerintah desa agar masing-masing desa menyiapkan rumah isolasi bagi warganya yang terpapar virus COVID-19.
"Untuk anggaranya disiapkan dari dana desa yang sudah di "recofusing" sebesar delapan persen dari dana desa yang dimiliki," ujarnya.
Kemudian setiap kecamatan juga wajib menyiapkan tempat isolasi dengan tujuan untuk membantu apabila tempat isolasi di desa sudah penuh.
"Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Tanah Bumbu, terhitung sejak 1-9 Agustus 2021 ada penambahan kasus sekitar 98 kasus menjadi 4.854 kasus," ujarnya lagi.
Dari jumlah kasus tersebut, 3.563 orang dinyatakan sembuh, 1.114 orang masih dalam perawatan dan 177 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
"Kami menghimbau, untuk menekan jumlah kasus COVID-19. Kami meminta kepadfa masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan lima M, yaitu dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkas Ardiansyah.
Tanah Bumbu berlakukan PPKM level IV
Kamis, 12 Agustus 2021 8:51 WIB