Paringin (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan mendata Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang merangkap jabatan guna menyesuaikan dengan kemampuan keungan daerah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan H Rahmi, di Paringin Rabu, mengatakan telah mengeluarkan surat edaran pertama perihal menindaklanjuti surat Bupati Balangan nomor : 800/429/SKT/Disdik/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang permintaan PTK rangkap jabatan.
"Sampai saat ini masih ada PTK yang memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah atau swasta, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan," kata dia.
PTK yang rangkap jabatan diketahui, setelah sebelumnya pihak Disdik melakukan evaluasi dan rasionalisasi dikarenakan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.
Berkenaan dengan hal tersebut, imbau Rahmi, agar para PTK yang merasa rangkap jabatan dapat segera menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan paling lambat sampai tanggal 10 Agustus 2021.
Dia menegaskan, apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tidak menyampaikan pernyataan, maka PTK yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PTK disatuan pendidikan.
"Selain karena kebutuhan anggaran, hal demikian ini juga untuk meningkatkan profesionalitas tugas PTK yang harus sesuai dengan jam mengajar," tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada edaran kedua nantinya, namun pihaknya mengharapkan keaktifan PTK untuk melapor kesatuannya yakni ke pihak sekolah, setelah nantinya dilaporkan lagi ke Korwil kecamatan.
"Kami memang belum melakukan pendataan ada berapa PTK yang rangkap jabatan, tapi nanti setelah edaran kedua akan kami data. Kami mengharapkan ini berjenjang mulai dari bawah, karena yang mengetahui apakah PTK ada yang rangkap jabatan atau tidak adalah satuannya yakni pihak sekolah," bebernya.
Disdik Balangan data PTK rangkap jabatan
Rabu, 4 Agustus 2021 21:05 WIB
apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tidak menyampaikan pernyataan, maka PTK yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PTK disatuan pendidikan