Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, M Thambrin mengimbau masyarakat melaporkan jika ada calon haji yang berangkat lebih dari satu kali.
"Kami imbau masyarakat melapor ke Kantor Kemenag kabupaten dan kota jika ada calon haji yang berangkat lebih dari satu kali," ujarnya, di Kota Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, peran masyarakat yang aktif melaporkan orang-orang di sekitarnya yang sudah pergi haji dan berniat berangkat lagi diperlukan untuk mengurangi antrian haji.
Disebutkan, saat ini jumlah calon haji yang masuk daftar tunggu atau `waiting list` mencapai puluhan ribu orang sehingga antrian keberangkatan haji hingga dua puluh tiga tahun.
"Jika mereka yang sudah berhaji dilaporkan, maka keberangkatannya bisa ditangguhkan atau dibatalkan sehingga mengurangi antrian dalam daftar tunggu," ungkapnya.
Di sisi lain, kata dia, Kementerian Agama memiliki data induk anggota masyarakat yang sudah pernah naik haji sehingga jika mereka berangkat lagi akan ditolak sistem komputerisasi.
"Sistem komputerisasi yang dimiliki mampu memindai anggota masyarakat yang sudah pernah pergi haji sehingga keberangkatannya akan ditangguhkan atau dibatalkan," ucapnya.
Dikatakan, kebijakan pemerintah menangguhkan atau membatalkan anggota masyarakat yang pernah naik haji dan ingin pergi lagi diharapkan mendapat dukungan seluruh pihak.
"Fokus pemerintah sekarang adalah memprioritaskan jemaah yang belum pernah pergi haji sehingga mereka yang sudah pernah berangkat diimbau bisa menahan diri," ujarnya.
Ditambahkan, data terkini jumlah anggota masyarakat yang masuk dalam daftar tunggu sebanyak 79.800 orang dan diperkirakan mereka baru bisa berangkat 23 tahun ke depan.
"Perkiraan keberangkatan puluhan tahun itu dengan asumsi kuota haji Kalsel tidak bertambah atau tetap sebanyak 3.500 jemaah selama satu musim haji," katanya.
Laporkan Haji Lebih Dari Satu Kali
Senin, 11 Mei 2015 21:42 WIB