Bangkai kapal PM Martasiah B II yang tenggelam di Tanjung Dewa, Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama barang-barang muatan kapal berhasil dievakuasi tim gabungan untuk diamankan di Mapolres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Kotabaru Kamis (9/9) mengatakan barang-barang muatan kapal PM Martasiah dievakuasi dan diamankan di Kepolisian Pelaksana Pelayanan Pelabuhan (KPPP) Pelabuhan Panjang.
Sedangkan untuk bangkai kapal dievakuasi ke daratan terdekat, yakni di daerah Pulau Nangka sekitar 3 mil dari lokasi tenggelamnya kapal di Tanjung Dewa.
"Karena bangkai kapal tenggelam, sehingga tidak dapat ditarik ke Kotabaru, sehingga cukup dievakuasi di daratan terdekat agar tidak mengganggu arus kelancaran laut," ujarnya.
Dijelaskan, dalam bangkai kapal ditemukan 11 unit kendaran roda dua, dan sejumlah barang-barang dagangan milik pedagang yang hendak berjualan di Pasar Geronggang.
Meski banyak yang berhasil dievakuasi, barang-barang muatan PM Martasiah B II juga banyak yang sudah berantakan dan berhamburan terseret arus gelombang laut.
"Seperti barang kebutuhan sehari-hari, sembako dan pakaian," katanya.
Sementara itu, dalam kasus tenggelamnya PM Martasiah di Tanjung Dewa dalam pelayaran dari Pelabuhan Panjang menuju Geronggang itu Polisi telah menetapkan Nahkoda Fauzi (28) sebagai tersangka.
Fauzi dijerat Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang tentang pelayaran, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil dihimpun Polisi.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya, juru mudi kapal PM Martasiah B II Sutarji (28) dan masinis Saipul, serta 10 orang saksi yang juga korban./C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026