Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap tiga tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi di kota tersebut.
"Kami tangkap mereka karena ada laporan warga yang melihat tiga pelaku memperkosa anak di bawah umur di sebuah poskamling," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu, diketahui bernama Fauzi, Hendra, dan Supriadi, warga Banjarmasin Selatan.
Mereka ditangkap di rumah tersangka Fauzi yang tak jauh dari tempat kejadian.
Pemerkosaan itu pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 04.00 Wita di poskamling di Jalan Kelayan A Gang Kenari, Banjarmasin Selatan.
Wildan juga menceritakan kronologi kejadian yang awalnya korban Bunga (nama samaran) umur 15 tahun mendatangi para tersangka yang sedang asyik minum-minuman keras jenis Aldo.
Saat korban datang, dia langsung ikut minum-minuman keras bersama para tersangka. Namun para tersangka sudah mabuk berat dan mulai hilang kontrol.
Karena di bawah pengaruh minuman keras, ketiga tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka sehingga terjadi persetubuhan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan.
"Ketiga tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahanan polresta guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing," kata pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.