Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat, Kalsel menangkap seorang pria yang diduga sebagai penjual judi kupon putih di kawasan kota tersebut.


"Kami tangkap pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, lalu kami lakukan penangkapan," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otneil Simanjuntak melalui Kanit Reskim AKP A Rizky di Banjarmasin, Selasa.

Rizky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Senin (6/4) sore sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Teluk Tiram Tanjung Berkat, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku penjual judi kupon putih itu diketahui bernama Masdiani (48), seorang buruh dan warga Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ia juga mengatakan kalau pelaku tertangkap tangan sedang menjual kupon putih kepada seorang pelanggan yang biasa membeli kupon putih atau tembak angka.

Saat dilakukan penangkapan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari Masdiani di antaranya satu buah pulpen, dua unit HP merk Nokia warna biru dan warna putih, dua lembar rekap tebakan angka dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Karena pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti tersebut, lanjutnya, polisi langsung menggiring pelaku ke Polsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

"Masdiani sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya itu terus dilakukan dan didalami oleh penyidik," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu.

Hasil penyidikan sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kami mengimbau kepada warga agar jangan pernah melakukan tindak pidana perjudian karena apabila kami dapati dan ditemukan barang bukti maka akan kami tindka tegas sesuai aturan hukum," tegas pria yang akrab dengan awak media itu.

Sementara itu, atas pengakuan Masdiani, dirinya melakukan pengerjaan itu karena pekerjaannya sehari-hari sebagai buruh pelabuhan telah sepi dan jarang ada pekerjaan di sana.

  "Saya sudah delapan bulan jualan judi kupon putih ini dan hasilnya saya gunakan untuk menghidupi istri dan dua anak saya," ujarnya saat di ruang penyidikan.   

Pewarta: Gunawan Wibisono
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026