"Karena terkendala lahan tersebut, maka penempatan transmigrasi sebanyak 200 kepala keluarga (KK) di dua desa Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut jadi tertunda," ujar Hendri Budi Susanto.
Menurutnya, kendala pembebasan lahan seluas 446 hektar tersebut, salah satu penyebanya adalah, ada beberapa warga di sekitar rencana lokasi penempatan transmigrasi itu mengklaim lahan peruntukan tramigrasi tersebut sebaginnya miliki mereka.
"Kalau kita paksakan juga penempatan lokasi transmigrasi di dua desa tersebut, dikhawatirkan belakangannya akan bermasalah lebih fatal," ucapnya.
Diutarakannya, pihaknya tidak ingin penempatan warga trans tidak membuat tenang, justru yang diinginkan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut pada penempatan transmigrasi adalah baik dan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
"Jangan sampai penempatan transmigrasi di daerah kita justru membuat mereka sengsara, justru yang dikehendaki adalah, layak hidup, layak hunian, layak lingkungan, layak berkembang," terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, penempatan transmigrasi di dua desa Kecamatan Kurau berasal dari transmigrasi dari luar Kabupaten Tanah Laut dan dari transmigrasi lokal.
"Untuk transmigrasi luar Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 KK dan dari transmigrasi lokal sebanyak 100 KK," tegasnya.
Pewarta: Arianto: Arianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.