Pelaihari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (PemkabTala), Kalimantan Selatan bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Sarantang-Saruntung, Kamis (29/4).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Bupati Tanah Laut H Sukamta diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Setda Tanah Laut Akhmad Hairin.
Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tanah Laut Akhmad Hairin mengutarakan, keberadaan BPJS-K memang sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut.
"Pekerja-pekerja formal maupun nonformal diharapkan bisa dilindungi BPJS-K, karena setiap pekerjaan pasti mempunyai risiko dan BPJS-K mudah-mudahan bisa mengcover setidak-tidaknya bisa meringankan beban," ujar Akhmad Hairin.
Akhmad Hairin juga menyampaikan, Inpres berkaitan dengan perijinan jika ada perpanjangan dan pembuatan izin baru perlu dipastikan pegawai dari sebuah Instansi sudah mendapatkan perlindungan atau belum.
"Pendanaan bisa saja dari ABPD atau dari APBN atau dari sumber dana lainnya. Tindak lanjut secara mendetail memang sangat perlu dipertajam lagi,"tegas Akhmad Hairin.
Sementara, Kepala Cabang BPJS-K Banjarmasin Ofik Taufik menyampaikan tentang bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam bentuk regulasi untuk menganggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami mengucapkan terimakasih, mayoritas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanah Laut ini sudah mendapatkan perlindungan melalui dana yang pembiayaannya diambil dari APBD Tanah Laut, namun masih ada yang perlu disinergikan seperti Perangkat Desa, ada Guru Tidak Tetap (GTT) dan PTT dan masyarakat pekerja yang berada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut," ujar Ofik Taufik.
Sebelumnya, diserahkan pula Kartu BPJS-K untuk tiga orang pekerja rentan di Kabupaten Tanah Laut oleh Asisten Bidang Ekobangkesra Akhmad Hairin.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tala, beberapa Kepala SKPD terkait, BPJS-K Cabang Tanah Laut.