Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan Ardiansyah di Paringin, Senin, mengatakan spanduk dan reklame menjadi sasaran operasi karena masa izinnya sudah tidak berlaku serta belum memiliki izin pemasangan.
Dari sekian banyak spanduk yang ditertibkan, katanya, ada sebagian yang merupakan kepunyaan dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Balangan.
"Meskipun spanduk atau reklame milik SKPD di lingkup Pemkab Balangan, jika melanggar izin dan aturan, maka tetap akan kita tertibkan," katanya.
Ardiasyah mengatakan operasi penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka menciptakan jalan raya yang bersih dari spanduk maupun reklame tak berizin.
"Jadi, penertiban yang dilakukan berupa spanduk melintang di jalan, spanduk dan reklame tanpa izin dan yang dipasang di kawasan bebas spanduk dan reklame," katanya.
Ardiansyah mengingatkan masyarakat yang akan memasang spanduk dan reklame agar menaati peraturan dan memperhatikan keamanan orang lain.
"Pemasangan spanduk sebaiknya tidak melintang di jalan karena membahayakan dan membuat jalan menjadi kumuh, apalagi saat ini bulan Februari dan Maret 2015 ada penilaian Adipura, maka jalan raya ini harus bersih dari spanduk," katanya.
Operasi penertibanlangsung dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan Ardiansyah, sedangkan sedikitnya 20 spanduk berbagai ukuran dilepas oleh petugas karena menyalahi aturan.
Pewarta: Herlina Lasmianti: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.