Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah provinsi tersebut akan menggali pelanggaran peraturan daerah setempat.
"Kami akan gali informasi jenis-jenis pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemprov Kalsel," ujar Ketua Pansus Raperda tersebut HM Rosehan NB, Selasa..
Selain itu, menggali informasi terkait pengaturan hak dan kewajiban bagi penyidik PNS (PPNS) agar mendapatkan kenyamanan dalam menjalankan tugas, lanjutnya didampingi Wakil Ketua Pansus H Suripno Sumas.
Untuk menggali atas pelanggaran Perda tersebut, tambahnya, Pansus Raperda akan memanggil 21 SKPD dalam jajaran Pemprov Kalsel, antara lain Dinas Pendidikan, Kesehatan, serta Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov).
Mantan Wakil Gubernur Kalsel itu berharap, Raperda PPNS di lingkungan pemprop tersebut dapat segera selesai dan disetujui menjadi Perda pada 25 Februari nanti.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan, sektor kelautan dan perikanan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut rawan pelanggaran.
Ia mengemukakan itu dalam jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Raperda PPNS lingkungan Pemprov setempat pada rapat paripurna lembaga legislatif tersebut, di Banjarmasin, 9 Februari lalu.
 Pada sektor kelautan dan perikanan di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih tersebut setidaknya ada 22 kasus pelanggaran Perda yang ditangani atau diproses PPNS, demikian Rudy Resnawan. Â
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.