Ihsanudin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meragukan kejujuran manajemen PT
Adaro Indonesia serta Dinas Pendapatan Daerah provinsi setempat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi II DPRD Kalsel dengan
Manajemen Adaro serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi setempat, di
Banjarmasin, Senin (23/), terkait masalah pajak kendaraan/alat berat.
Keraguan wakil rakyat yang duduk di Komisi II itu, karena keterangan
mengenai pajak alat berat dari perusahaan besar pertambangan batu bara tersebut
berbeda dengan pihak Dispenda Kalsel.
Selain itu, perkiraan perhitungan penggunaan alat berat dengan
tingkat produksi batu bara perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal
asing (PMA) tersebut yang mencapai 45 juta ton/tahun, dianggap tidak rasional.
Padahal Ahyadi yang berkantor di Banjarmasin dan mewakili manajemen
perusahaan besar pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel itu,
menyatakan, apa yang disampaikan di hadapan Komisi II DPRD Kalsel tersebut,
dengan sejujurnya.
Oleh karena itu, Komisi II dewan meminta manajamen Adaro bersama sub
kontraktor mempresentasekan jumlah alat berat dalam kaitan produksi batu bara
sebanyak 45 juta ton/tahun, yang beroperasi di daerah hulu sungai atau "Banua
Enam" Kalsel.
Begitu pula kepada Dispenda Kalsel diminta segera melakukan
klarifikasi perhitungan penerimaan pajak kendaraan bermotor/alat berat
perusahaan-perusahaan yang terdapat pada 13 kabupaten/kota tersebut.
"Karena kesimpulan sementara dari keterangan pihak Adaro dan
Dispenda Kalsel, ternyata pajak alat berat 2010 mencapai Rp25 miliar lebih,"
ujar Gusti Perdana Kesuma, anggota Komisi II dari Partai Golkar.
Sementara dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)
Gubernur Kalsel 2010, penerimaan pajak alat berat disebutkan hanya sekitar Rp23
miliar, lanjut mantan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD
tingkat provinsi tersebut.
Politisi muda Golkar tersebut, mempertanyakan pula, mengapa pajak
alat berat PT Arutmin Indonesia yang juga bergerak dibidang pertambangan batu
bara di wilayah timur Kalsel itu, pajaknya cuma sekitar Rp2 miliar, sedangkan
produksi mencapai 25 juta ton/tahun.
"Kalau dibandingkan dengan Adaro, semestinya pajak alat berat
Arutmin sebesar Rp17 miliar. Mengapa Dispenda tidak proaktif, padahal ada upah
pungut," demikian Gt. Perdana.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kalsel menerima laporan, pihak perusahaan
pertambangan batu bara itu untuk operasional menggunakan sebanyak 1.139 unit
alat berat atau dengan perkiraan pajak sebesar Rp34,62 miliar.
Sejumlah alat berat atau pajak yang sudah dibayar pada 2010 sebanyak
824 unit atau sebesar Rp22,4 miliar dan menunggak sekitar Rp12 miliar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Burhanuddin yang juga Sekretaris
Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) belum meyakini betul jumlah alat berat
yang operasional dari Adaro dan memperkirakan masih ada yang belum dilaporkan.
"Oleh sebab itu, Komisi II akan memantau alat berat perusahaan yang
ada di provinsinya dan termasuk pembayaran pajak. Jangan sampai terjadi
'perampokan' pajak oleh perusahaan yang sudah menguras sumber daya alam Kalsel,"
tandasnya.
"Karena kita tak ingin, sudah sumber daya alamnya dikuras dan tak
bayar pajak lagi," demikian Burhanudin./shn*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.