Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan langkah pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami segera berkonsultasi ke Bawaslu RI minta arahan terkait langkah yang akan kami persiapkan untuk pengawasan," terang Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah di Banjarmasin, Jumat.
Salah satu yang dikonsultasikan, ungkap dia, terutama terkait kesiapan penyelenggara ad hoc (sementara) seperti pengawas TPS yang sudah selesai masa kerjanya.
Sedangkan untuk anggaran, menurut Erna, masih dihitung apakah sisa dana cukup untuk pengawasan mengawal PSU nanti.
"Jika kurang, itu juga menjadi bagian yang akan kami konsultasikan ke pimpinan Bawaslu RI," timpalnya.
Erna juga menegaskan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan juga menjadi fokus pihaknya, sehingga PSU jangan sampai menyebabkan penyebaran COVID-19.
"Masyarakat dalam hal ini para pemilih di PSU nanti, jangan sampai lupa saat ini masih pandemi COVID-19. Untuk itu, protokol kesehatan wajib dipatuhi saat berada di TPS," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel punya waktu maksimal 60 hari ke depan sejak putusan MK ditetapkan Jumat hari ini untuk menyelenggarakan PSU di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Kemudian ada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.