Kami membuka kesempatan bagi siapa saja bagi yang mau mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota melalui partai politik (parpol) kami,"
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Selatan membuka pendaftaran calon kepala daerah, baik untuk kabupaten/kota maupun tingkat provinsi tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalsel H Hormansyah yang juga Ketua Harian Tim Sembilan yang memproses pendaftaran calon kepala daerah tersebut mengemukakan itu, Kamis.

"Kami membuka kesempatan bagi siapa saja bagi yang mau mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota melalui partai politik (parpol) kami," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu Banjarmasin.

Walau penekanan cuma pendaftaran calon bupati/calon wali kota, dia menyanggah, kalau PKB Kalsel tertutup bagi mereka yang mau mencalonkan diri sebagai gubernur setempat lewat parpol yang didirikan almarhum H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

"Kalau orang lain mungkin sungkan mendaftar sebagai cagub Kalsel lewat parpol kita, karena kami sudah punya calon sendiri, yaitu dr HM Zairullah Azhar yang notabene Ketua DPW PKB Kalsel," katanya.

Hormansyah yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu menerangkan, pengambilan formulir/pendaftaran sebagai calon bupati/calon wali sudah dibuka sejak 12 Januari lalu dan batas waktu akhir 27 Januari 2015.

"Kemudian batas waktu akhir untuk pengembalian formulir sebagai cabup/cawali tersebut 6 Februari 2015," tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, tujuh di antaranya akan melaksanakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara bersamaan, dan sama-sama pula dengan pemilihan gubernur setempat.

Tujuh kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada tersebut, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Kotabaru.

Sesuai akhir masa jabatan kepala daerah terdahulu, semestinya Pilkada untuk tujuh kabupaten/kota itu, termasuk pemilihan Gubernur Kalsel tersebut, beberapa bulan sebelum Agustus 2015.

Namun karena terkait masalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan Pilkada serentak pada 2016.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026