"Ketidak ikut sertaan saya karena belum ada kejelasan peraturan gubernur (Pergub) Kalsel yang mengatur keuangan untuk keberangkatan anggota dewan," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kalsel tersebut mengaku, dirinya sampai pagi ini (Senin pagi) belum melihat Pergub sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014.
Padahal, menurut dia, PMK 53/2014 yang bersifat umum, menyeluruh dan nasional itu untuk tingkat daerah harus ada petunjuk teknis berupa Pergub pada tingkat provinsi dan peraturab bupati/wali kota pada tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena pada saat penyusunan jadwal keberangkatan studi banding belum ada Pergub, maka lebih tidak berangkat dari pada nanti bermasalah, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari PDI-P itu.
Ia menerangkan, pada saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel menyusun jadwal kegiatan dewan (termacuk rencana studi banding), dirinya mengusulkan agar menanggukan kunjungan kerja pada Januari 2015.
"Namun teman-teman tampaknya bertekad dan nekat melaksanakan studi banding, kendati belum ada kejelasan, kapan Pergub Kalsel keluar sebagai peraturan pelaksanaan PMK 53/2014," katanya.
Mengenai apakah selaku Ketua Fraksi PDI-P mengimbau atau menginstruksikan agar anggotanya tak ikut-ikutan studi banding karena belum ada kejelasan Pergub, dia meneyatakan, hal itu merupakan sikap dari masing-masing individu.
"Saya tidak mengimbau atau melarang, dan tak pula mempersilakan kader PDI-P yang duduk di Komisi III dan IV DPRD Kalsel, untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah," demikian Hermansyah.
Pada saat bersamaan Komsi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel juga melakukan kunker ke luar daerah, tapi dengan tujuan dan sasaran yang berbeda dengan Komisi IV.
Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Bardiansyah dari Partai Golkar, kunker ke Jakarta dengan tujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.