Kotabaru, (Antaranews Kalsel ) - Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, mengkaji kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Selasa mengatakan, dua agenda dalam studi banding yang dilakukannya yakni Pol PP Kota Malang dan Sekretariat DPRD Kota Malang.

"Banyak masukan dan pengetahuan baru yang kami peroleh dalam studi banding ini, diantaranya bagaimana optimalisasi kinerja Satpol PP di Kota Malang dalam menegakkan perda-perda yang telah dibuat legislatif bersama eksekutif," kata M Arif.

Salah satunya ujar dia, terjalinnya hubungan baik antar Satpol PP dengan institusi lembaga penegakan hukum di Kota Malang diantaranya Kejaksaan negeri dan Pengadilan negeri setempat.

Diketahui, bagian dari penegakan perda tersebut, eksekusi dan jalannya peradilan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran harus diadili di Pol PP, salah satu alasannya karena efisiensi.

"Baik pihak kejaksaan dan hakim dari pengadilan yang hendak sidang berkenan datang ke Pol PP, sehingga bagi masyarakat yang terlibat perkara tidak harus menghabiskan biaya besar untuk transportasi karena harus mondar-mandir dalam menjalani pemeriksaan hingga persidangan," ungkapnya.

Masih menurut M Arif, selain di Satpol PP, dalam kunjungan yang dipimpinnya itu juga rombongan berkenan mendatangi sekretariat DPRD Kota Malang, terkait dengan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan seperti perda.

Secara umum tidak banyak perbedaan pola kerja yang dilakukan kalangan legislatif Kota Malang dengan dewan Kotabaru, hanya saja mengenai teknisnya saja ada perbedaan, yakni sosialisasi perda di Malang ternyata tidak dilakukan oleh DPRD.

"Setelah perda disahkan dan diberlakukan, yang bertugas mensosialisasikan kepada masyarakat adalah sekretariat pemerintah daerah melalui bagian hukum," kata M Arif.

Hal ini lanjut dia, berbeda dengan yang diterakan kalangan legislatif Kotabaru, dalam tugas dan fungsi dewan selain legislasi atau membuat perda bersama-sama eksekutif, dewan juga bertugas menyampaikan atau mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Sementara disinggung mengenai anggaran, baik pelaksanaan peradilan bagi pelanggar perda cukup dilakukan di Satpol PP dan sosialisasi perda yang dilakukan bagian hukum karena anggaran kedua program itu memang ada di lembaga tersebut.

  "Dari hasil studi banding ini akan kita bahas bersama dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kotabaru, namun demikian bukan berarti sepenuhnya akan diadopsi dan diterapkan, tapi lebih sebagai masukan positif jika memang ada program yang sesuai," pungkasnya.    

Pewarta: Imam Hanafi
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026