Peraturan tata beracara itu penting dalam proses atas pelanggaran terhadap peraturan tata tertib (Tatib) dan Kode Etik bagi anggota dewan,"Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Selatan H Rusdiansyah Asnawi mengemukakan, BK DPRD setempat memerlukan peraturan tata beracara.
Rusdiansyah Asnawi mengemukakan itu sebelum acara forum BK DPRD kabupaten/kota se-provinsi tersebut, di Banjarmasin, Kamis, seraya menyebutkan bahwa peraturan tata beracara tersebut, penting.
"Peraturan tata beracara itu penting dalam proses atas pelanggaran terhadap peraturan tata tertib (Tatib) dan Kode Etik bagi anggota dewan," tegas Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel tersebut.
Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalslel itu mengatakan, proses penegakan Tatib dan Kode Etik tersebut, dalam kaitan pengenaan sanksi atas pelanggaran bagi anggota dewan dalam melakukan pembelaan.
Alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, tanpa peraturan tata beracara, sulit memproses pengenaan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik, walaupun sudah menjadi kesepakatan bersama.
Oleh sebab itu, selain untuk peningkatan wawasan danpenyamaan persepsi, Forum BK DPRD provinsi serta kabupaten/kota se-Kalsel, juga membicarakan peraturan tata beracara tersebut dengan pakar mengenai tata beracara.
"Melalui Forum BK DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel bisa segera merumuskan atau membuat peraturan tata beracara, yang menjadi kelengkapan bagi BK melaksanakan tugas dan fungsinya," demikian Rusdiansyah Asnawi.
Pembentukan Forum BK DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel itu sebagai oleh-oleh atau tindak lanjut studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada November 2014.
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.