Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penurunan uang harian bagi anggota Dewan Perwakialn Rakyat Daerah Kalimantan Selatan yang berlaku mulai tahun 2015 diharapkan jangan sampai menurunkan kinerja para wakil rakyat provinsi itu.
Harapan dan sekaligus merupakan ajakan itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika diminta pendapatnya, Rabu.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengajak rekan-rekannya sesama wakil rakyat agar jangan menjadikan uang harian tersebut sebagai tambahan penghasilan, tapi buat penunjang kinerja dalam melaksanakan tugas kedewanan.
Kalau menjadikan uang harian sebagai tambahan penghasilan, menurut dia, hal itu bisa menimbulkan masalah, seperti menurunnya kinerja yang tak harus terjadi.
"Tapi kalau menjadikan uang harian sebagai penunjang kinerja, maka akan timbul kesadaran untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku wakil rakyat," katany.
Oleh karena sebagai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab untuk kemaslahatan rakyat, lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemerintah juga hendaknya memperhatikan kelayakan uang harian tersebut.
"Pemerintah jangan asal pangkas dengan alasan efesiensi, tapi harus dengan pertimbangan yang matang, terlebih dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab guna kemaslahatan rakyat," tegasnya.
"Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi fokus orientasi/perhatian pada kesejahteraan rakyat," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014, maka uang harian bagi anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah hanya Rp380.000/hari atau mengalami penurunan sekitar 70 persen bila dibandingkan dengan yang diterima selama ini.
"Kalau mau hitung-hitungan, uang sebesar Rp380.000/hari untuk berurusan di Jakarta mungkin hanya buat biaya transpor lokal, serta keperluan lain. Jadi, tidak bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan," demikian Ibnu Sina.
Pada kesempatan terpisah, Yazidie Fauzi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru pertama kali sebagai anggota DPRD Kalsel tak banyak komentar terkait PMK 53/2014, kecuali menyatakan, harus mengencangkan ikat pinggang.
Sementara Sekretaris DPRD Kalsel H Syariful Hanafi menerangkan, untuk pemberlakuan PMK 53/2014 itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
 "Karena Pergub tersebut yang akan merinci atau menjabarkan PMK 53/2014 itu sebagai pedoman untuk realisasi uang harian bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat negara di daerah termasuk anggota DPRD Kalsel," katanya.  Â
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.