"Pelaku ranmor pasangan muda suami istri ini ditangkap pada Senin (29/12) tadi," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono, Rabu (31/12) dalam gelar perkara.
Dari para pelaku ini berhasil diamankan sebanyak tiga buah motor berbagai merek. Yakni, Honda Scoopy DA 6970 AAY, Yamaha Mio GT DA 6816 AAZ, dan Yamaha Mio Soul GT DA 6409 VY.
"Awal terungkapnya kejahatan suami istri ini terkait laporan kasus penggelapan motor, ternyata perkembangan mereka terlibat pula pencurian motor," ucapnya.
Setelah dikorek keterangan dari mereka berdua oleh penyidik, ternyata mereka mengaku sudah melakukan pencurian motor tersebut di enam lokasi.
Kedua pelaku ini melakukan modus jahatnya, beber Wahyono, dengan meminjam sepeda motor korbannya, kemudiam menduplikat kunci kontaknya, setelah beberapa hari ada kendaraan itu terparkir mereka bawa diam-diam.
"Semua sepeda motor yang mereka curi adalah milik teman mereka sendiri," tuturnya.
Dari pengakuan para pelaku, ungkap Wahyono, sepeda motor hasil curian itu dijual dan digadaikan. "Harga dari Rp2,7 juta sampai Rp5,5 juta perunit," paparnya.
Selain dua pelaku pasangan muda ini, kata Wahyono, pihaknya juga telah menangkap dua orang yang terlibat di kasus yang sama, yakni, curanmor, tapi bukan serangkayan. Barang bukti satu buah sepeda motor jenis Yamaha Cripton.
"Satu pelaku masih di bawah umur berinisial MR (15) warga Kelayan B, sedangkan satunya lagi Zainal Helmi (21) sama warga Kelayan B," ucapnya.