Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan pada 8-10 Desember 2014 melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Jakarta membicarakan masalah pertanahan.
"Kita perlu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk membicarakan masalah pertanahan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan/penguasaan lahan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Syahdillah sebelum ke kementerian tersebut, Selasa.
"Kan di daerah kita banyak permasalahan pertanahan, sehingga perlu kita bicarakan dengan Kemen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN," lanjutnya saat berada di Jakarta menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin lewat telepon seluler.
Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu berharap, konsultasi dengan Kemen Agraria dapat menemukan solusi terbaik dalam penanganan permasalahan pertanahan di provinsinya.
"Kita berharap, permasalahan pertanahan di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota bisa terselesaikan, termasuk masalah tapal batas," lanjut mantan orang nomor dua di jajaran Pemkab HSU tersebut yang kini bergabung ke Partai Gerindra.
Sebagai contoh sengketa lahan antara warga Desa Kintapuri Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel dengan PT Smart dan PT Indo Raya, perusahaan perkebunan kelapa sawit, demikian Syahdillah.
Sebelumnya usai menerima kedatangan warga Kintapuri yang mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Adat Daerah (Permada) Tala pekan lalu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Hj Syarifah Santiyansyah menyatakan, persoalan pertanahan harus segera diselesaikan.
Sebab, menurut "Srikandi" Partai Golkar yang menyandang gelar sarjana hukum itu, persoalan pertanahan bisa menimbulkan permasalahan lain jika tanpa penyelesaian sesegera mungkin.
"Persoalan pertanahan itu, baik sengketa antara sesama warga ataupun antara warga dengan perusahaan serta antara sesama perusahaan," lanjut Andi Neni (panggilan lain dari Syarifah Santiyansyah) tersebut.
Permasalahan pertanahan yang disampaikan Permada Tala itu, yaitu yang mereka anggap sebuah penyerobotan lahan milik warga setempat seluas 670 hektare oleh PT Smart.
Selain itu, sebuah perjanjian yang menurut mereka (Ketua Permada Tala Aban), dari PT Indo Raya telah meminjam tanah warga Desa Kintapuri 1.400 ha, dan akan mengembalikan sekitar 700 ha dalam bentuk kebun plasma.
 "Namun perjanjian pada tahun 2012 tersebut sampai saat ini belum ada realisasinya, padahal kami sudah berulang kali menuntut atau mengingatkan janji dari perusahaan itu," demikian Aban.  Â
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.