Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembunuhan terhadap pengamen yang disebut keturunan "India" alias Herdiansyah atau Didi alias Ancau, beberapa waktu lalu ternyata hanya karena berawal dari saling pandang dengan para pelaku.
Hal itu terungkap ketika gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pengamen India (38) oleh Polsek Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Senin.
Dari rekonstruksi sebanyak 44 adegan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan A Yani KM 4,5 Banjarmasin pada 4 November 2014 itu, kedua pelaku dihadirkan, yakni M Riduan alias Iwan (21) dan M Nofriza alias Riza (20).
Atas pengakuan kedua pelaku tersebut dan adegan yang dia perlihatkan, awalnya mereka yang duduk-duduk mau mengamen dihampiri korban. "Dia (korban) memandangi saya, dan saat di belakang dia menendang kepala saya," ujar Riduan.
Singkat cerita, dua sahabat mengamen tersebut tidak karuan lagi mengamen dan bersepakat pulang ke rumah untuk balas dendam. "Kami pulang ke rumah dan ambil pisau," ucap Riduan.
Adegan selanjutnya, kedua pelaku yang tinggal di Jalan Pemurus, Banjarmasin Timur itu langsung mendatangi korban dan mulai perseteruan mulut hingga berujung saling serang. "Saya diserang korban dengan gitarnya," beber Riduan.
Oleh karena terdesak, Riduan pun mengaku menghunus senjata tajam (sajam) yang dibawanya. Namun karena korban mengamuk, pelaku satunya si Reza pun membantu merebut gitar korban.
"Karena badan korban yang tinggi besar, teman saya (Riduan) yang terus diserang saya bantu merebut gitarnya, setelah dapat saya pukul di kepala dengan gitar itu," tutur Reza.
Setelah itu, Riduan yang memegang sejam langsung menimbalinya dengan beberapa tusukan di dada, bahkan leher korban hingga akhirnya terkapar.
"Dari otopsi, ada enam tusukan di tubuh korban," ujar Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Yudha Satria.
Menurut dia, gelar rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk segera disidangkan.
 "Gelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan lancar, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para pelaku," pungkasnya. Â