Banjarbaru (ANTARA) - Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru melalui rapat paripurna di gedung dewan setempat.
Penyampaian tiga rancangan produk hukum daerah yang akan diberlakukan Pemkot Banjarbaru dilakukan wawali pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah dan dihadiri wakil rakyat di gedung dewan, Selasa.
"Kami berharap, tiga raperda yang disampaikan ini bisa diterima dan segera diproses lebih lanjut sehingga akhirnya disahkan menjadi perda yang akan diterapkan sebagai suatu produk hukum," ujar wawali usai paripurna.
Diketahui, tiga raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Kemudian, raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi dan raperda perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.