Kepala Bagian Persidangan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini MAP mengungkapkan itu di Banjarmasin, Rabu berkaitan refleksi kinerja wakil-wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan tugas dan fungsi wakil rakyat (DPRD Kalsel) antara lain pembentukan peraturan daerah (Perda), ujarnya mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat, Drs H Antung Mas Rozaniasyah.
Ia menerangkan, Propemperda Kalsel 2020 semula 20 Raperda, tetapi sesudah dua kali perubahan akhirnya tinggal 15 buah saja lagi.
"Namun dari 15 Raperda yang sudah selesai pembahasan itu, baru lima yang disahkan atau mendapat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ungkapnya dalam keterangan pers akhir Tahun 2020.
Kelima Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda itu, empat di antaranya bersifat pengaturan seperti Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Kalsel 2019," lanjutnya.
"Kemudian tujuan Raperda yang masih menunggu hasil evaluasi/fasilitasi dari Kemendagri. Dua Raperda lainnya baru selesai finalisasi pembahasan dan proses pengajuan kepada Kemendagri," tambahnya.
Sementara Propemperda Kalsel Tahun 2021 sebanyak 20 Raperda, 12 di antaranya merupakan usul Komisi-Komisi DPRD provinsi setempat, demikian Jaini.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.