Empat Raperda lainnya yang saat ini diusulkan adalah raperda tentang izin penyelenggaran tempat hiduran dan rekreasi.Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif sebagai upaya parlemen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih baik.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru, Sukardi, di Kotabaru Kamis mengatakan, tujuh Raperda inisiatif, yakni, Raperda perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesekian. Rukun tetangga dan rukun warga. Raperda tentang tentang pasar dan pertokoan.
"Empat Raperda lainnya yang saat ini diusulkan adalah raperda tentang izin penyelenggaran tempat hiduran dan rekreasi. Raperda tentang perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan benda dan situs cagar budaya.
Raperda tentang pembinaan dan pengembangan olahraga dan Raperda tentang pelelangan ikan, ujarnya dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua dewan, Hj Alfisah dan juga dihadiri Bupati H Irhami Ridjani.
Secara rinci alasan diajukannya tujuh raperda tersebut Sukardi menjelaskan, Kesenian tradisional merupakan kekayaan masyarakat, yang keberadaannya sangat tergantung dengan intensitas pertunjukan, dikhawatirkan kesenian tradisional ini akan pupus tertelan jaman seiring dengan masuknya budaya luar.
Untuk itu pemerintah perlu memberikan perhatian serius untuk melestarikannya, karena dengan pelestarian seni dan budaya tersebut dapat mendatangkan nilai lebih bagi pemasukan daerah termasuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Raperda RT dan RW dimaksudkan sebagai peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan , maka perlu dilakukan pengaturan mengenai RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat secara lebih baik, tertib dan teratur.
Demikian halnya dengan raperda tentang pasar dan pertokoan, keduanya merupakan ujung tombak bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah, oleh sebab itu perlu kiranya mengatur pasar dan pertokoan dari berbagai aspek yang saling berkaitan, agar tercipta aturan hukum yang mampu menjadi payung bagi kegiatan pemerintahan dan masyarakat di daerah.
Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, raperda tentang izin penyelenggaran tempat hiduran dan rekreasi. Tidak dipungkiri akibat dari meningkatkan ekonomi masyarakat, maka diperlukan sarana hiburan dan rekreasi, hal itu berdampak pada menjamurnya usaha bidang hiburan itu seperti tempat-tempat karaoke.
"Oleh sebab itu pemerintah perlu bertindak lebih dini dengan membuat aturan sebagai upaya penataan untuk mewujudkan daerah bermartabat dan memiliki nilai yang baik dalam segala aspek kehidupan masyarakat,� jelasnya.
Demikian halnya dengan tiga raperda lainnya yakni Raperda tentang perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan benda dan situs cagar budaya. Raperda tentang pembinaan dan pengembangan olahraga dan Raperda tentang pelelangan ikan,
Mengakhiri sidang, secara simbolis ketua DPRD Kotabaru didampingi dua wakil ketua dan ketua balegda, menyerahkan dokumen berisi tujuh raperda tersebut kepada bupati untuk kemudian dibahas melalui SKPD terkait.
Pewarta: Imam Hanafi: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.