Ya, ada satu lagi mantan anggota DPRD Kalsel kami tetapkan sebagai tersangka kasus bansos, yaitu Safaruddin, dari Partai Demokrat,"
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satu lagi mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Biro Kesra Pemprov setempat tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Pudji Subekti Setijono saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pihaknya menetapkan satu orang lagi mantan anggota DPRD provinsi tersebut sebagai tersangka korupsi danna Bansos 2010.

"Ya, ada satu lagi mantan anggota DPRD Kalsel kami tetapkan sebagai tersangka kasus bansos, yaitu Safaruddin, dari Partai Demokrat," ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin.

Sebelumnya dari 55 anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 yang menjadi tersangka korupsi itu yakni H Sujono, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin, Jumat (31/10).

Menurut dia, yang bersangkutan (Safaruddin) ditetapkan menjadi tersangka atas dua alat bukti yang sudah dikumpulkan pihak penyidik. "Dan terungkap juga dalam fakta persidangan," ucapnya.

Namun, tuturnya, yang bersangkutan hanya diberikan status tersangka, belum bisa dieksekusi untuk ditahan lantaran sakit. "Dia (Safaruddin) lagi sakit stroke," paparnya.

Sejauh ini, ujar Kajati, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk keterlibatan mantan anggota DPRD Kalsel lainnya, baik dalam proses penyelidikan maupun fakta yang terungkap dalam masa persidangan yang dinyatakan para saksi, termasuk para mantan anggota DPRD sendiri.

"Sementara ini yang lainnya belum bisa ditetapkan tersangka karena belum terkumpul alat bukti cukup," ucap orang nomor satu di jajaran kejaksaan provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Pada Selasa (4/11), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menyidangkan empat orang dari enam terdakwa dari pihak eksekutif dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi penerima dana bantuan sosial pada 2010.

Para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut mantan Sekda Pemprov HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Pemprov H Fitri Rifani.

Selain itu, mantan Kepala Biro Kesra pemprov tersebut H Fauzan Saleh sekarang Wakil Bupati Banjar, Kalsel, serta mantan staf bendahara Biro Kesra Kalsel Sarmili.

Sebagaimana diketahui, mereka didakwa JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disebutkan sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel. Proposal tersebut tanpa melalui pengkajian yang seharusnya. Demikian juga pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur pada akhir tahun.


Pewarta: Sukarli
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026