Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap pengedar ganja dan menyita barang haram tersebut sekitar satu ons.
Kepala Polsek Banjarmasin Tengah Kompol Didik Subiyakto di Banjarmasin, Selasa, mengatakan satu ons ganja kering siap edar itu disita dari tangan Rizki Ardawardana (19).
Penangkapan remaja warga Pandu, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut di Jalan Mulawarman, Banjarmasin Tengah pada Minggu (5/10).
"Saat petugas menggeledahnya, ditemukan satu paket bundalan barang ganja tersebut disimpan di dalam bajunya," katanya.
Menurut dia, pelaku memang jadi incaran pihaknya karena informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku sering membawa ganja ke daerah di Jalan Mulawarman tersebut.
"Atas informasi dari warga masyarakat tersebut, kita bekuk yang bersangkutan. Dan saat dibekuk dia bersama temannya," katanya.
Akan tetapi, katanya, seorang temannya tidak mengetahui barang yang dibawa Rizki.
"Tapi temannya tersebut tidak mengetahui Si Rizki sedang membawa dalam bajunya itu ganja," katanya.
Ia menyatakan Rizki diduga bukan penjual ganja, melainkan sebagai pengantar atau kurir.
"Sebab kalau dia penjual atau pengedar, pastinya ganja itu dipakat-paketkan, bukan bentuk bundalan satu paket besar ini," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, katanya, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang disebutnya Jalak di daerah Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, untuk diantar lagi kepada seseorang berinisial Jw di Jalan Mulawarman.
"Kita masih mengejar para pelaku lain itu," katanya.
Berdasarkan informasi, katanya, ganja tersebut ada hubungannya dengan seorang pelaku yang sudah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kalsel bernama Pardi. Dia ditangkap petugas terkait dengan kasus dugaan pemasok ganja di Kalsel, beberapa waktu lalu.
"Informasi dari Dit Narkoba Polda, barang ganja melalui tersangka Pardi pada Ramadhan lalu dari Pulau Jawa masuk seberat dua kilogram, kemungkinan satu ons ganja ini barang sisa terakhir yang diedarkan dari itu," katanya.
Rizki yang kedapatan membawa satu ons ganja kering siap edar itu, diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketika ditanya wartawan, Rizki mengaku membawa barang haram itu untuk diserahkan kepada seseorang dengan nilai Rp1,5 juta.
"Saya mengambilnya Rp1 juta dengan seseorang," ujarnya.
Ia mengaku mengonsumsi pula ganja dan melakukan pekerjaan yang dilarang hukum tersebut baru satu kali.
"Kalau makai ganja sudah beberapa kali, tapi kalau membawa ganja sebanyak ini baru kali ini," katanya.
Pewarta: SukarliEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026