Martapura, (Antaranews Kalsel ) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi perlindungan bagi konsumen dan standarisasi perdagangan bagi pelaku usaha
Sekretaris Disperindag Kabupaten Banjar Rahmini di Martapura, Rabu mengatakan, sosialisasi diikuti pelaku usaha, pedagang, pengusaha dan tokoh masyarakat.
"Sosialisasi dilaksanakan Selasa (30/9) mengundang dua nara sumber dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel dan pejabat Disperindag Kalsel," ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan kegiatan adalah meningkatkan kejujuran dan kualitas pelaku usaha atau pedagang dalam menyediakan produk-produk yang di konsumsi masyarakat.
Diharapkan, produk makanan dan minuman yang dijual tidak berdampak buruk bagi masyarakat, terutama dampak buruk yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
"Masyarakat sebagai konsumen dilindungi Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga hak masyarakat harus diutamakan," ujarnya.
Sekretaris Disperindag Kalsel Siswansyah mengatakan, masyarakat sebagai konsumen harus berperan aktif membantu pemerintah dalam pengawasan produk di pasaran.
"Jika pelaku usaha atau pedagang memberikan produk membahayakan kepada konsumen, segera laporkan ke pihak berwajib dan instansi pemerintah yang terkait," imbaunya.
Ditekankan, hal itu dilakukan agar produk makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak merugikan kesehatan dan keselamatan serta keamanan bagi setiap masyarakat.
Ketua YLKI Kalsel Arpawi Ramon mengatakan, pihaknya selalu siap memberikan pendampingan terhadap konsumen yang dirugikan atas produk makanan dan minuman.
 "Masyarakat silakan melaporkan apabila merasa dirugikan atas produk makanan maupun minuman dan kami siap mendampingi sesuai tugas dan fungsi YLKI," katanya. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.