Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, H Fauzan Saleh yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 pada Biro Kesra Pemprov setempat tak mau menjalani sidang keduanya, Rabu.


Ketidak mauan mantan Karo Kesra Pemprov Kalsel itu menjalani sidang kedua, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tapikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tersebut, karena tak ditemani pengacaranya.

Fauzan Saleh yang menjadi Wakil Bupati (Wabup) Banjar itu dijadwalkan menjalani sidang kedua di Tipikor PN Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi atas dugaan korsupsi dana bantuan sosial (Basos) 2010 senilai Rp27,5 miliar.

Namun diinformasikan pengacaranya tidak bisa hadir menemani alias tidak berada di tempat, akhirnya sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Darsono SH, serta hakim anggota A Jaini SH, dan Mardiantos dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Novel SH itu, ditunda.

Meski sidangnya ditunda, Fauzan Saleh tidak meninggalkan ruangan sidang tindak pidana korupsi di PN Banjarmasin.

Dia duduk sendiri di bangku tempat pengunjung sidang dengan mengenakan ropi tahanan korupsi warna oren, saat sidang atas terdakwa mantan staf bendahara Biro Kesra Kalsel Mahliana, yang dulunya merupakan bawahannya diinstansi tersebut.

Dengan satu buku catatan dan polpen di tangannya, Fauzan Saleh tampak sangat serius mendengarkan jalannya sidang, bahkan tidak terlihat dia menengok kesana kemari, hanya terlihat sesekali dia mencatat apa saja yang diterangkan para saksi dan yang dipertanyakan Majlis hakim, atas terdakwa Mahliana.

Terdakwa Mahliana menjalani sidang kedua Tipikor di PN Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang ini dengan Majelis Hakim yang diketuai Darsono SH. dan JPU M Arif SH.

Dalam sidang Terdakwa Mahliana itu, empat saksi dari Pemprov Kalsel dihadapkan ke Majelis Hakim, yakni Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel M.S. Jihan.

Selain itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Sugiono Yajie, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Kalsel Yandi, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel Jasran.

Keempat saksi tersebut secara bergiliran maju hingga berakhirnya sidang sekitar pukul 16.30 Wita.

"Kita dipanggil jaksa untuk menjadi saksi pertama terhadap kasus bansos ini, untuk empat terdakwa sementara ini," kata M S Jihan saat keluar dari ruang sidang.

"Ya, ada pertanyaan Majelis Hakim terkait masalah mekanisme pengeluaran keuangan, apa yang kita tahu kita jawab," akunya.

Sebelumnya atau pada persidangan pembacaan dakwaan, Mahliana didakwa JPU terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disebutkan sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel.

Namun pencairan atau pengucuran dana Bansos tersebut tanpa melalui pengkajian yang seharusnya, serta pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur Kalsel di akhir tahun.    

Pewarta: Sukarli
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026