Mengingat usia dan kesehatan klain kami, sehingga kami memohon kebijakan yang mulia mejelis hakim untuk mengabulkan permohonan klain kita,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua dari enam terdakwa dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar pada Pemprov Kalimantan Selatan meminta tahanan luar.
Permintaan itu diantaranya dari mantan Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri saat menjalani sidang pertama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis.
Sebelumnya terdakwa mantan Asisten II Setda Provinsi Kalsel melalui tim penasihat hukumnya juga meminta penahanan luar kepada Majelis Hakim yang mengadili.
Pada sidang perdana mantan Sekdaprov Kalsel dengan jadwal mendengarkan dakwaan dari Jakasa Penuntut Umum (JPU) M Irwan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Alasan tim pengacara Muchlis yang dipimpin Alfin Sulaiman SH meminta tahanan luar, lantaran usia klainnya sudah lanjut, dan kesehatan juga terganggu selama menjalani tahanan di Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
"Mengingat usia dan kesehatan klain kami, sehingga kami memohon kebijakan yang mulia mejelis hakim untuk mengabulkan permohonan klain kita, paling tidak menjadi tahanan rumah, agar kesehatannya bisa terus terpantau," ujar Alfin.
Dia menjamin, klainnya akan bersikap kooperatif dan tidak akan berusaha menghilangkan barang bukti, apalagi sampai melarikan diri.
Muchlis Gafuri menjalani sidang perdana mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Tangani SH, dengan hakim anggota Dana SH, dan Mardiantos SH.
Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 11.30 WITA itu, Muchlis didakwa JPU terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara sekitar Rp25 miliar lebih.
Sama seperti terdakwa bansos lainnya, Muchlis Gafuri dinyatakan JPU melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dia dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel.
Selain itu, tanpa melalui pengkajian atau pembentukan tim penilai yang seharusnya. Demikian juga pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur di akhir tahun.
Atas dakwaan itu, tim pengacara Muchlis Gafuri menyatakan akan melakukan eksepsi atau tangkisan dakwaan JPU dipersidangan selanjutnya.
Sementara itu di ruangan lain di hari yang sama, terdakwa Sarmili mantan staf Biro Kesra Pemprov Kalsel juga menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi bansos menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi dari tim pengacarannya.
"Kita yakin mengajukan eksepsi itu karena dakwaan yang dilayangkan JPU kepada klain kita yang bukan kewenangannya," ujar pengacaranya Sarmili, M Krisma P Harahap.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana bansos pada Biro Kesra 2010 menyeret enam mantan pejabat Pemprov Kalsel, yakni, dua mantan kepala Biro Kesra Anang Bahranie dan Fauzan Saleh.
Selain itu, mantan Sekda Muchlis Gafuri, mantan Asisisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani, dan Mahliana mantan staf Bendahara Biro Kesra. Semuanya sudah ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Pewarta: SukarliEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.