Keduanya ditangkap dalam razia peti yang dilakukan tim gabungan anggota Polsek Aranio dan Dinas Kehutanan Banjar, Rabu pukul 16.00 Wita,"Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Aranio Polres Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap dua pelaku penebangan liar dan menyita barang bukti potongan kayu serta sarana dan peralatan pemotong kayu yang digunakan pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kapolsek Aranio Ipda R Djoko Setiawan di Kota Martapura, Kamis mengatakan, dua pelaku penebang kayu liar tanpa ijin yang ditangkap, Rabu (17/9) berisinial Ya dan Sa.
"Keduanya ditangkap dalam razia peti yang dilakukan tim gabungan anggota Polsek Aranio dan Dinas Kehutanan Banjar, Rabu pukul 16.00 Wita," ujar kapolsek yang memimpin langsung razia tersebut.
Ia mengatakan, razia penebang liar tanpa izin dengan sasaran kayu hasil hutan itu merupakan tindak lanjut dari razia di kawasan hutan lindung di Kecamatan Aranio yang dilaksanakan bulan Agustus 2014.
Apalagi, petugas mendapat laporan penebangan kayu liar dan tanpa izin masih berlangsung di kawasan hutan lindung yang selalu dijaga kelestarian alamnya sebagai tumbuh kembang keanekaragaman hayati.
"Laporan ternyata benar karena terbukti di hutan lindung Matang Kanas Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio RT 2 RW 2 terjadi peti yang dilakukan oknum warga menggunakan peralatan mekanis," ungkapnya.
Menurut dia, saat tim gabungan datang, pelaku peti sempat berusaha melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan termasuk barang bukti potongan kayu dan sarana angkutan serta peralatan lainnya.
Disebutkan, barang bukti yang disita berupa kayu yang diperkirakan sebanyak dua kubik dengan jumlah 36 batang dan ukuran bervariasi yakni 3x5 sebanyak tujuh batang dan 5x5 sebanyak 29 batang.
"Kami juga menyita barang bukti alat angkut berupa satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam DA 9560 LD dan satu buah mesin Chainsaw merk Still 070 yang digunakan pelaku menebang pohon," kata dia.
Dikatakan, kedua pelaku ditahan di sel Mapolsek Aranio untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan kayu, sarana angkutan dan peralatan pemotong kayu disita petugas sebagai barang bukti.
Pewarta: Yose RizalEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.