Jika cepat diketahui, pelanggaran bisa dicegah sehingga tidak muncul dampak buruknya,"
Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengimbau setiap warga melaporkan jika mengetahui terjadinya pelanggaran tata ruang sehingga dampaknya bisa dicegah sedini mungkin.

"Jika cepat diketahui, pelanggaran bisa dicegah sehingga tidak muncul dampak buruknya," ujar Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Ruang Dinas Perumahan dan Permukiman Banjar, Galuh Tantri di Martapura, Jumat.

Ia mengatakan, pelanggaran tata ruang terutama bangunan yang didirikan pada lokasi yang dilarang masih cukup banyak terjadi sehingga masyarakat diimbau berperan aktif mencegahnya.

Dijelaskan, pelanggaran tata ruang selain menyalahi aturan juga membuat penataan suatu kawasan terganggu karena tidak sesuai peruntukan lahan dan bisa berdampak pada munculnya kerusakan lingkungan sekitar.

"Misalnya, satu kawasan ditetapkan sebagai daerah resapan air, tentunya di sekitar areal tidak boleh didirikan bangunan yang dapat merusak fungsi kawasan sehingga harus dicegah agar tidak semakin rusak," ucapnya.

Menurut dia, Pemkab Banjar sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tata bangunan yang mengatur tentang tata cara pembangunan dan kawasan yang boleh dibangun termasuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar.

"Perda sudah disahkan sehingga seluruh pihak harus mematuhi aturan di dalamnya. Jika melanggar, maka ada sanksi tegas sehingga diharapkan perda bisa dipatuhi agar penataan ruang semakin baik," ucapnya.

Dikatakan, pihaknya menyiapkan salah satu sarana yang bisa digunakan oleh siapa saja untuk mengetahui tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Banjar melalui galeri penataan ruang di lobi Kantor Bupati Banjar.

Galeri yang menempati ruangan di sudut kanan lobi Kantor Bupati berisi beragam informasi terkait penataan ruang dan berbagai produk serta kebijakan tata ruang yang dijalankan pemerintah daerah setempat.

Ruangan galeri penataan ruang berisi maket RTRW kabupaten, poster, buku penataan ruang, leaflet dan multimedia yang bisa digunakan untuk membuka seluruh informasi terkait penataan ruang dan wilayah.

"Galeri penataan ruang yang disediakan bisa dimanfaatkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga mereka tahu dan tidak melanggar tata ruang jika mau mendirikan bangunan di suatu kawasan," katanya.

Kasi Data dan Informasi Ditjen Penataan Ruang Daerah Wilayah II Kementerian PU Sri Damar Agustina mengatakan, galeri penataan ruang merupakan penghargaan atas kinerja Pemkab Banjar.

"Kementerian PU memberikan apresiasi bagi daerah yang komitmen menata ruang. Salah satunya Pemkab Banjar sehingga diberikan galeri tata ruang ini," ujar Sri yang menghadiri peresmian galeri, Kamis (4/9).

Pewarta: Oleh Yose Rizal
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026