Saya menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi RTRW,
Marabahan (ANTARA) - Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan H Bahrul Ilmi mengatakan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
"Saya menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi RTRW," ujar H Bahrul Ilmi, pada sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batola, di Aula Mufakat, Rabu.
Bupati menekankan, pentingnya regulasi tersebut bagi daerah, khususnya Kabupaten Batola.
"Tata ruang ini sangat penting buat kita, khususnya Kabupaten Batola. Kita juga merasa bersyukur di Kalimantan Selatan pemerintah juga sangat mengapresiasi terbitnya peraturan daerah ini," ucapnya.
Bupati menjelaskan, keberadaan Perda RTRW sangat krusial bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah terjadinya masalah serta menjamin pembangunan berwawasan lingkungan.
Baca juga: DPRD Batola Raker gabungan komisi tahapan Pilkades serentak 2026
"Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Batola, terutama dalam pembangunan, perizinan dan pengendalian lahan," terangnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola Akhdiyat Sabari menjelaskan, penetapan RTRW tersebut mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektare.
Materi pokok diatur, jelas dia, meliputi Struktur Ruang terdiri dari sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana dan Pola Ruang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Baca juga: Hj Noor Hayati Bahrul Ilmi terpilih jadi Ketua Kwarcab Batola
Dalam acara tersebut turut memberikan sambutan d Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Batola dan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas PUPR Batola.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Batola H Bahrul Ilmi kepada Ketua DPRD Batola, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Batola dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Batola.
Pewarta: AriantoEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.