Amuntai (ANTARA) - Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Budi Luhur Banjarbaru Kalimantan Selatan menyalurkan bantuan non tunai berupa buku rekening bank bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Budi Luhur Banjarbaru Herry Pawoto di Amuntai, Rabu mengatakan, jatah bantuan sosial untuk Kalsel setiap tahunnya hanya 50 orang.
"Kenapa hanya 10 ODGJ di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mendapat bantuan sosial dari Kementerian Sosial, karena Kalsel hanya dapat kuota 50 orang, " ujar Herry.
Herry mengatakan alokasi bantuan bagi ODGJ di HSU paling banyak dibanding kabupaten/kota lainnya di Kalsel karena jumlah ODGJ di HSU cukup banyak yakni 407 ODGJ.
Dijelaskan, bantuan berupa rekening senilai Rp2.000.000 per orang, disalurkan berdasarkan usulan dari keluarga penyandang disabilitas atau ODGJ hanya diperuntukan bagi modal usaha yang ingin dikembangkan.
"Jadi harapan pemerintah dengan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga dan penyandang disabilitas," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten HSU Rizali Eswansyah saat mendampingi Kepala Balai Rehabilitasi Budi Luhur menyerahkan bantuan tersebut mengatakan, ODGJ yang mendapat bantuan memenuhi syarat diantara ratusan ODGJ lainnya.
"Memang agak sulit menetapkan 10 orang yang berhak menerima dari total 407 ODGJ yang ada di HSU, namun berkat bantuan Kepala Desa, Ketua RT dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan sehingga bisa diverifikasi mereka yang layak diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan," terang Rizali yang didampingi Kabid Rehabilitasi Hj Rahmiati.
Dijelaskan, ODGJ yang mendapat bantuan sosial program Home Care berupa rekening tabungan senilai Rp2.000.000 dari Kemensos tersebut adalah ODGJ atau keluarganya yang memiliki usaha produktif seperti perikanan, berdagang dan sebagainya.
"Sehingga bantuan yang diberikan digunakan untuk mengembangan usaha sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan penyandang disabilitas atau ODGJ tadi," terangnya lagi.
Rizali mengatakan dalam rangka membantu ODGJ dan warga kurang mampu, DPRD HSU akan menerbitkan peraturan daerah tentang bantuan sosial bagi ODGJ dan perda inisiatif DPRD HSU tentang bantuan hukum bagi warga miskin.