Barabai (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Johransyah, menyampaikan tidak bisa mengakomodir SK DPP PPP untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) H Saban Effendi dan Habib Didil (Sabil), karena tidak ada tanda tangan pengurus tingkat kabupaten.
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berpedoman pada PKPU dan aturan penyelenggaraan Pilkada, maka dokumen dukungan harus ditanda tangani pengurus tingkat kabupaten, dan pimpinan partai pun tidak berhadir saat pendaftaran, Minggu (6/9).
"Walaupun dari tingkat pusat ada formulir B.1 KWK tetapi secara mekanisme yang berlaku harus ada tanda tangan pengurus tingkat kabupaten, dan kalaupun nanti ada Bapaslon yang menggunakan formulir dari SK DPP PPP juga akan dicermati keabsahan dokumennya," katanya.
Baca juga: Pilkada HST: Meski mendaftar jalur independen Bapaslon Faqih-Yazid juga didukung PKS
Dijelaskan dia, kecermatan dilakukan dengan harapan untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif, dan pihaknya pun bekerja sesuai aturan dan tidak mengetahui apakah ada konflik kepentingan di tingkat eksternal.
Terpenting bagi pihaknya adalah untuk dapat menyelenggarakan pemilihan umum dengan baik, berkualitas dan berintegritas serta agar bisa didukung semua pihak, termasuk dari kalangan media pers untuk juga dapat memberikan dukungan.
Adanya SK satu partai politik dengan dukungan lebih dari satu paslon dalam Pilkada, akan ada mekanisme klarifikasi dalam verifikasi faktual yang akan dilakukan sesuai ranahnya dan tentunya Bawaslu HST akan hadir dalam pengawasan dengan melihat perkembangan di lapangan.
"Adapun dukungan SK DPP untuk paslon Sabil hari ini diperiksa lengkap antara lain dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan PAN, dan telah kita terima dan diserahkan tanda daftar dan pengantar pemeriksaan kesehatan ke RSUD Ulin Banjarmasin," katanya.
Baca juga: Pilkada HST: Saat pendaftaran, pasangan Tamzil-Ilham sempat tertahan 30 menit karena hasil swab belum keluar
Menurut dia, dalam masa pendaftaran bapaslon di Pilkada HST dari jadwal tanggal 4-6 September 2020 telah menerima empat pasangan calon, tiga bapaspon dari jalur perseorangan dan satu paslon dari jalur partai politik.
Tiga Bapaslon tersebut, mendaftar Jum'at (4/6) pasangan H Aulia Octaviandi - Mansyah Sabri, kemudian mendaftar Sabtu (5/6) pasangan H Akhmad Tamzil dan M Ilham Effendy serta Faqih Jarjani - Abu Yazid Bustami, ketiganya telah menerima tanda daftar.
Kemudian, di hari akhir pendaftaran Minggu (6/9) pukul 10.00 Wita KPU HST menerima pasangan H Saban Effendi-Habib Didil (Sabil) dari jalur partai politik, dan direncanakan kembali malam ini menerima pendaftaran dari jalur partai politik Berry Nahdian Forqan-H Pahrijani sekitar pukul 21.00 Wita.
Video - Tak bertanda tangan pengurus kabupaten, KPU tidak bisa akomodir SK PPP untuk Sabil
Minggu, 6 September 2020 18:44 WIB
Hal ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berpedoman pada PKPU dan aturan penyelenggaraan Pilkada, dokumen dukungan harus ditanda tangani pengurus tingkat kabupaten, dan pimpinan partai pun tidak berhadir saat pendaftaran,