Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di provinsi tersebut bila kelak menjadi Perda dapat terlaksana atau aflikatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RP3KP tersebut, H Hormansyah SH SAg MH mengemukakan harapan itu sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa.

"Oleh sebab itu, agar Perda RP3KP tersebut nanti betul-betul aflikatif, kami terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut," ujar menjawab Antara Kalsel.

Hormansyah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel itu menerangkan, pihak Kementerian PUPR menyambut positif atas Raperda RP3KP di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota.

Namun selain mengingatkan agar Perda RP3KP itu nanti betul-betul aflikatif, pihak Kementerian PUPR juga mewanti-wanti Perda tersebut jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, harus sinkron atau harmonis dengan Perda terkait lainnya yang sudah ada seperti Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) setempat serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) yang ada di Kalsel.

"Petunjuk atau arahan dari Kementerian PUPR itu sejalan dengan tujuan pengajuan Raperda tentang RP3KP oleh Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel," jawab Hormansyah singkat.

Konsultasi Pansus Raperda tentang RP3KP dari anggota DPRD Kalsel itu dengan Kementerian PUPR tersebut ketika kunjungan kerja ke luar daerah provinsi, 27 - 29 Agustus 2020.

Sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel mengharapkan, agar dalam pembahasan Raperda tentang RP3KP melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di provinsi setempat.

Harapan tersebut dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang RP3KP tersebut, dan sebagai salah satu upaya mewujudkan harmonisasi serta Perda itu kelak betul-betul aflikatif untuk penuhan kebutuhan masyarakat Kalsel.

Karena menurut Fraksi PKS yang diketuai H Ardiansyah SHut dan Sekretarisnya Firman Yusi SP tersebut, persoalan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman bukan tanggung jawab Pemprov semata.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar ((FPG) DPRD Kalsel yang diketuai DR H Karlie Hanafi Kalianda SH MH dan Sekretarisnya Troy Satria SE mengapresiasi Pemprov yang memberikan legalitas formal dalam bentuk peraturan daerah.

"Hal itu menunjukkan kapasitas tanggung jawab yang serius dari upaya pemerintahan di daerah untuk memenuhi perumahan dan permukiman yang layak huni bagi masyarakat Kalsel," ujar wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026