Menurut Direktur PDAM Barabai, Khudriadi beberapa daerah di Kalsel telah menaikkan tarif air bersih bahkan sudah sampai tiga kali sejak 2009.
"Namun tarif yang kita berlakukan hingga kini masih merupakan tarif lama yaitu sebesar Rp950/m3," ujarnya di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), sekitar 165 Km Utara Banjarmasin, Senin.
Beberapa kabupaten lain di wilayah Banua Anam seperti Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Balangan, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong memasang tarif air bersih antara Rp1.400/m3 hingga Rp2.500/m3.
PDAM Balangan, Kabupaten Balangan, bahkan telah memberlakukan kenaikan tarif air bersih sebanyak tiga kali secara bertahap sejak 2009.
Kenaikan pada setiap tahapan berkisar antara Rp200 hingga Rp450, dan pada tahap ketiga tahun 2010 besaran tarif ditetapkan antara Rp1.800/m3 hingga Rp2.450/m3.
Sejak 2009 sebelum kabupaten lain di wilayah Banua Anam memberlakukan kenaikan tarif baru tarif yang dipatok mereka sudah terendah.
"Tahun 2009 saja tarif air bersih yang diberlakukan oleh PDAM dikabupaten lain khususnya di wilayah Banua Anam sudah berkisar antara Rp1.400/m3 hingga Rp2.000/m3 sedangkan tarif PDAM Barabai hanya antara Rp600/m3 hingga Rp950/m3," katanya.
Kondisi tersebut mengakibatkan PDAM Barabai berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selalu mengalami kerugian setiap bulannya.
Pada audit 2007 PDAM Barabai setiap bulan mengalami kerugian sebesar Rp583 juta dan merugi sebesar Rp287 juta setiap bulan sepanjang 2008.
Hasil audit BPKP untuk 2009 yang hasilnya baru diketahui Juli 2010 disebutkan PDAM Barabai tetap mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit itu disebutkan bahwa harga jual air bersih PDAM Barabai belum dapat menutup biaya yang dikeluarkan secara utuh.
Pendapatan PDAM Barabai saat ini hanya dapat menutup harga pokok produksi sebesar 74,60% dari total keseluruhan biaya produksi dan masih kekurangan biaya sebesar 25.4% atau merugi sebesar Rp510,65/m3 air bersih yang dijual.
"Kita sudah mengupayakan pengajuan kenaikan tarif air bersih sejak 2009 agar tidak selalu mengalami kerugian sehingga dapat memberikan pelayanan secara maksimal terhadap konsumen," tambahnya.
Rencana kenaikan tarif yang diajukan tidak pernah disetujui oleh DPRD HST hingga akhirnya pihak PDAM Barabai berinisiatif meminta persetujuan bupati tanpa melibatkan pihak DPRD.
Namun hingga kini, bupati HST juga belum mengeluarkan izin kenaikan tarif meskipun masa jabatan akan berakhir tidak lama lagi.
Menanggapi perihal pergantian kepemimpinan di HST, pihak PDAM Barabai berencana kembali membuat pengajuan baru perihal kenaikan tarif air bersih kepada bupati terpilih, demikian Khudriadi.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.